Kurir Ini Menyelundupkan Sabu-sabu ke Lapas Tulungagung Menggunakan Kerupuk Pasir

Penulis: David Yohanes
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundupan sabu-sabu via kerupuk pasir di Tulungagung

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG

Satreskoba Polres Tulungagung mengungkap upaya penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Berbeda dengan temuan sebelumnya, pelaku menggunakan kerupuk pasir untuk membawa narkotika ini masuk ke dalam Lapas.

Selain itu tersangka atas nama Farid Tahta Kurniawan juga menggunakan bakul plastik menyelundupkan pil psikotropika.

Ini adalah modus baru dalam upaya memasukkan barang terlarang ini ke dalam Lapas.

Baca juga: Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Narkoba yang Bawa Poket Sabu, Lihat Kronologi Penangkapannya

Ia juga memanfaatkan bungkus rokok untuk menyelundupkan sabu-sabu.

"Tersangka memanfaatkan bentuk kerupuk pasir yang berkeluk-lekuk untuk menyembunyikan sabu-sabu," terang Kasat Reskoba Polres Tulunaggung, AKP Andri Setya P, Kamis (22/10/2020).

Dalam modusnya, Farid meletakkan sabu-sabu di lekukkan kerupuk.

Agar tidak kelihatan, lekukan kerupuk itu ditutup lagi dengan kerupuk lain.

Ada dua paket sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus kerupuk ini, masing-masing 5,26 gram dan 5, 28 gram.

Satu paket sabu-sabu lainnya diletakkan di dalam bungkus rokok. yang sudah dimodifikasi.

Paket sabu-sabu ini dimasukkan bungkus rokok, kemudian di atasnya ditutup lagi dengan batang rokok.

Polisi menemukan sekitar 5,4 gram sabu-sabu di dalamnya.

"Jika dilihat sekilas, rokoknya seperti masih utuh. Tapi jika ditarik, batang rokoknya tinggal setengah, di bawahnya dipakai menyimpan sabu-sabu ini," ungkap Andri.

Selain menyelundupkan 15,9 gram sabu-sabu, Farid juga menyelundupkan 63 butir pil psikotropika.

Caranya, Farid meletakkan sabu-sabu di dalam bakul plastik pertama.

Di atasnya kemudian ditumpuk dengan bakul sejenis, kemudian dilem.

"Sekilas hanya satu wadah, padahal ada dua karena ditumpuk. Tersangka menyimpan pil di ruang antar wadah itu," sambung Andri.

Agar tidak mencurigakan, di atas bakul plastik ini kemudian diberi nasi dan lauk pauk.

Di dalam bakul plastik ini ditemukan 20 butir pil jenis Clonazepam, 19 Alprazolam dan 24 Alganax.

Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).

Awalnya petugas curiga karena ada pipet di dalam nasi, yang ada di bakul plastik.

Saat dibongkar ditemukanlah 63 pil psikotropika.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih detail, hingga ditemukan seluruh barang yang akan diselundupkannya.

"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.

Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000.

Barang dikirimkan dengan sistem ranjau.

Kepada penyidik Satreskoba, Farid mengaku sebelumnya pernah berhasil mengirim barang ke Lapas Tulungagung. (David Yohanes/day)

Berita Terkini