Poin penting:
- UPT PPD Bondowoso menegaskan bahwa opsen pajak bukan kenaikan pajak
- Dengan kebijakan opsen, pembagian pajak kendaraan berubah
- Tidak ada perubahan tarif dalam jenis pajak kendaraan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso menegaskan opsen pajak bukan kenaikan pajak. Karena, pajak yang dibayarkan tetap sama.
Menurut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, jika sebelumnya pembayaran pajak kendaraan bermotor pembagiannya yakni 70 persen masuk ke Pemprov Jatim, dan 30 masuk ke Pemkab.
Namun, dengan kebijakan opsen sharing, maka Pemprov Jatim hanya mendapat 34 persen. Sementara Pemkab/Pemkot mendapat 66 persen.
Nilai ini, bahkan Hal tersebut juga langsung dibagi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten/kota dan provinsi secara real time.
"Jadi Pemprov kehilangan PAD Rp 4,2 Triliun sekian, dalam satu tahun,” ujarnya dikonfirmask Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Muncul Opsen PKB di STNK, Warga Bondowoso Kaget Saat Bayar Pajak Kendaraan
Ia mengatakan, tak ada kenaikan juga dalam berbagai penarikan pajak kendaraan bermotor lainnya. Seperti tarif BPKB, pajak kendaraan bermotor, hingga bea balik nama kendaraan bermotor.
Untuk itulah, dia mengajak masyarakat, untuk membayar pajak secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Karena, pajak yang dibayarkan akan kembali ke kas daerah untuk pembangunan.
“Pajak ini untuk pembangunan,” pungkasnya.
Baca juga: Mulai Tahun 2025, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Lembar STNK Tambah 2 Kolom