MPS Sukorejo Desak Presiden dan Menteri Untuk Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas di MPS Sukorejo Pasuruan Jatim

 TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Paguyuban Mitra Produksi Sigaret (MPS) Sukorejo, Pasuruan,. Jawa Timur mulai gelisah mendengar kabar Kementrian Keuangan yang berencana akan menaikkan tarif cukai rokok.

Dari kabar yang berkembang, Kementrian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai rokok dengan kisaran 17 - 19 persen.

Jika benar, ini menjadi kabar duka bagi para ibu-ibu pelinting sigaret kretek tangan yang tersebar di 27 kota dan kabupaten di Pulau Jawa.

"Kami berharap, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tersebut," kata Nurul huda, Direktur Mitra Produksi Sigaret (MPS) Sukorejo.

Dia menjelaskan, kenaikan tinggi di masa pandemi COVID-19 ini akan memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan puluhan ribu pelinting SKT yang mayoritas adalah tulang punggung keluarga.

"Akan memberikan beberapa negatif jika ini disahkan. Kami berharap, menteri dan presiden lebih memikirkan keberlangsungan usaha ini," sambung dia kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Ayu Ting Ting Luncurkan Single Tatitut

Baca juga: Kapan Bioskop di Malang Bisa Dibuka Kembali? Wali Kota Malang Angkat Bicara, Simak Penjelasannya

Baca juga: Pudak Galeri Bakal Dibuka Lagi Jika Gresik Sudah Zona Kuning atau Hijau Kembali

Beberapa dampak negatif diantaranya, ancaman puluhan ibu - ibu dengan latar belakang pendidikan SD - SMP ini akan kehilangan pekerjaan.

Karena permintaan pasar terhadap produk SKT yang menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin.

"Efeknya domino, perekonomian di sekitar lokasi produksi SKT, seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, transportasi dan kost akan turut terdampak dan sebagainya," urai dia.

Oleh karenanya, Paguyuban MPSI memohon perlindungan kepada menteri dan presiden untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok kretek tangan sehingga para buruh linting tetap dapat bekerja dan memberikan nafkah bagi keluarga.

Kedua, menjauhkan selisih tarif cukai rokok kretek tangan dengan rokok mesin sehingga produk kretek tangan tetap kompetitif, dan melindungi tenaga kerja kretek tangan.

Sekadar diketahui, kretek tangan merupakan segmen padat karya. Estimasinya, satu pelinting mampu memproduksi 7 batang per menit. (Galih/Tribunjatim.com)

Berita Terkini