"Kita ingin Pilwali Surabaya ini sebagai pesta demokrasinya masyarakat Surabaya yang aman, damai, tentram," ujarnya.
Selain itu, drg David juga berharap semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya baik pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armudji (Erji) maupun nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju), ikut menciptakan suasana damai dan memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat Surabaya.
"Saya berharap kepada Pak Eri Cahyadi Agar mau hadir saat acara deklarasi damai apabila ada pihak yang menggelar acara itu lagi supaya masyarakat melihat bahwa calonnya rukun dan mau bersaing secara sehat dan damai," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum drg David Andreasmito, Aulia Rachman menerangkan, akun-akun yang menyerang secara personal calon wali kota Machfud Arifin maupun drg David Andreasmito adalah akun robot.
"Itu akun-akun robot, akun yang tidak jelas. Oleh karena itu, saya berharap kepada Polda Jatim untuk menangkap orang-orang yang membuat akun-akun robot, maupun orang-orang yang ikut menyebarkan informasi dan caption foto-foto hoax," tegas Rachman.
Yuyun Pramesti, kuasa hukum lainnya menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yakni, Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar," jelas Yuyun.