Dituding Lakukan Kecurangan Tes Perangkat Desa, Camat Kedungwaru Tulungagung Laporkan LSM dan Media

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Camat Kedungwaru, Hari Prastijo bersama penasihat hukumnya, Hery Widodo melapor ke Satreskrim Polres Tulungagung, setelah merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ketua Umum LSM Bintara, Mohammad Ali Sodik dan sebuah media online, Senin (2/11/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Camat Kedungwaru, Hari Prastijo melapor ke Satrekrim Polres Tulungagung, Senin (2/11/2020) siang.

Yoyok, panggilan akrabnya, merasa nama baiknya dicemarkan oleh Ketua Umum LSM Bintara, Mohammad Ali Sodik dan sebuah media online.

Sebab ketua LSM itu menyatakan dalam pemberitaan, ada kecurangan dalam proses ujian perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru.

“Ada sejumlah pemberitaan yang menyudutkan soal rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru. Mereka langsung menyimpulkan ada kecurangan,” terang Hery Widodo, penasihat hukum Camat Kedungwaru.

Hery menambahkan, LSM Bintara menyatakan secara umum proses rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru penuh rekayasa.

Salah satu bukti kuat yang tak terbantahkan ditemukan di Desa Majan.

Namun temuan itu tidak pernah dikonfirmasi ke kepala desa, panitia maupun camat selaku pengawas pelaksanaan.

Baca juga: Viral Video Pemotor Mainkan Knalpot Brong dan Intimidasi Pengendara Lain di Tulungagung, Bikin Gemas

“Tudingan itu langsung muncul di media, tanpa pernah dikonfirmasi kepada kami. Karena itu camat merasa tertuduh dengan pernyataan LSM Bintara,” sambung Hery.

Pada tahap awal, Hery menyerahkan bukti empat pemberitaan.

Bukti-bukti lain akan diserahkan saat mulai dilakukan pemeriksaan.

Salah satunya adalah bukti kerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang selaku pembuat soal ujian rekrutmen perangkat desa.

Masih menurut Hery, pihak Universitas Brawijaya Malang juga mendukung pelaporan ini.

Baca juga: Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Prokes Sejak Dini, Polres Madiun Bagi-bagi Coklat untuk Anak-anak

Sebab pihak mereka juga merasa dituduh terlibat dalam kecurangan yang disebut LSM Bintara.

Bahkan Universitas Brawijaya Malang siap membuat laporan seandainya camat Kedungwaru tidak melapor ke polisi.

“Jika kami tidak lapor, UB (Universitas Brawijaya Malang) yang akan lapor karena karena tersinggung dituding merekayasa,” ungkap Hery.

Laporan dari camat Kedungwaru diterima Satreskrim Polres Tulungagung dalam bentuk aduan.

Sebab sebelumnya Ali Sodik telah lebih dulu membuat aduan, dugaan kecurangan rekrutmen perangkat desa di Desa Majan.

Baca juga: 13 Persimpangan di Tulungagung Sudah Dipasangi Kamera dan Pengeras Suara Jarak Jauh

Dua aduan ini sama-sama akan dilakukan penyelidikan.

“Tentu aduan yang lebih dulu akan dibuktikan. Jika tidak terbukti, maka langsung aduan kami akan diproses,” tegas Hery.

Hery memaparkan, tudingan LSM Bintara telah membentuk persepsi negatif di publik.

Sebab terkesan ada kongkalikong antara camat dan Universitas Brawijaya Malang selaku pembuat soal ujian perangkat desa.

Soal itu ditebus camat dari Universitas Brawijaya Malang, kemudian dibocorkan kepada peserta yang jadi pemenang.

Sementara Yoyok mengatakan, sejumlah berita yang menyudutkan dirinya sudah beredar lebih dulu tanpa konfirmasi.

Setelah tiga hari, barulah ada upaya konfirmasi kepada dirinya.

Baca juga: Driver Ojek Online Tulungagung Beri Promo Penumpangnya Selama Bulan Maulid Nabi, Bayar Seikhlasnya

Atas saran penasihat hukum, Yoyok mengaku mengabaikan permintaan konfirmasi lewat WhatsApp itu, karena dinilai sudah terlambat.

“Seharusnya kan cover both side, saya dikonfirmasi di hari yang sama. Karena itu saya memilih melapor ke polisi,” ujar Yoyok.

Yoyok pun sadar, laporan pada media ini akan masuk ke Dewan Pers.

Namun dirinya tetap melapor ke polisi, sebagai satu kesatuan dengan laporan kepada LSM Bintara.

Bantahan LSM Bintara

Ketua Umum LSM Bintara, M Ali Sodik menghormati langkah hukum yang ditempuh camat Kedungwaru.

Namun menurutnya, pihaknya sudah berusaha melakukan klarifikasi kepada camat melalui WhatsApp maupun pesan suara.

Namun semuanya tidak pernah ada jawaban dari camat Kedungwaru.

“Kami juga pernah dua kali somasi camat Kedungwaru. Jadi hak dia untuk melapor,” ujar Ali Sodik.

Menurut Ali Sodik, seharusnya camat melakukan klarifikasi kepadanya sebelum melapor.

Sebab Ali Sodik mengklaim data yang dimilikinya sudah valid.

Ada kecurangan dalam berupa kecurangan nilai, dan bocornya soal ujian.

“Silakan mau jalur apa saja, silakan. Tapi saya ingatkan, camat adalah wakil bupati untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Ali Sodik juga mengaku telah meakukan upaya klarifikasi mulai dari bupati, camat, kepala desa dan panitia pemilihan perangkat desa.

Ke depan ia juga akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini