'Kursi Panas' Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dibiarkan Kosong, Tak Diikutkan Lelang Jabatan 2020

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kabupaten Tulungagung, Sukaji, 2020.

Dua kali kepala dinas ini masuk penjara karena terjerat kasus korupsi.

Pejabat di era bupati sebelumnya, Agus Wahyudi dipenjara karena terbukti korupsi dana stimulus tahun 2009 senilai Rp 3,694 miliar.

Perkaranya saat itu diproses oleh Bareskrim Mabes Polri tahun 2012.

Baca juga: Driver Ojek Online Tulungagung Beri Promo Penumpangnya Selama Bulan Maulid Nabi, Bayar Seikhlasnya

Baca juga: Kisah UMKM di Trenggalek Bangkit Kala Pandemi Covid-19 Demi Pertahankan Puluhan Pekerja

Pejabat selanjutnya, Sutrisno malah berusuran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus penerimaan fee proyek dari rekanan di tahun 2018.

Kasus ini menyeret pula bupati saat itu, Syahri Mulyo.

Jabatan ini sempat diisi Heru Santoso lewat jalur mutasi.

Namun tidak lama menjabat, Heru sakit-sakitan dan kemudian dimutasi ke Kepala Dinas Perpusatakan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung, pada Juni 2020 lalu.

Saat ini Robinson Nadeak ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, selama belum ada pejabat definitif.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini