Berita Entertainment

Terekspos Ekspresi Jerinx SID saat Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Suami Nora Terbukti Singgung IDI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Drummer band SID ini dituntut 3 tahun penjara.

TRIBUNJATIM.COM - Ekspresi Jerinx SID saat dituntut jaksa 3 tahun penjara terekspos ke publik.

Suami Nora Alexandra terbukti melakukan ujaran kebencian.

Ia juga terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx SID sendiri kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan.

Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga: Demi Perkuat Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Mengaku Bersedia Jika Akun Media Sosialnya Dihapus

Baca juga: Kursi Panas Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dibiarkan Kosong, Tak Diikutkan Lelang Jabatan 2020

Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Ary Astina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.

Jaksa menilai bahwa Jerinx SID secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan kalimat IDI Kacung WHO yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Selain itu menurut JPU, Jerinx SID terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.

Baca juga: Hampir 1 Tahun Menjabat, Stafsus Jokowi Dinilai Minim Prestasi, Dirut Parameter Politik: Layak Eval

Baca juga: Residivis Nekat Curi Motor di Malang, Aksinya Kepergok Warga Saat Nyalakan Mesin, Simak Kronologinya

Jerinx SID jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Drummer band SID ini dituntut 3 tahun penjara. (YouTube PN Denpasar)

Mendengar tuntutan jaksa, Jerinx SID yang duduk di kursi terdakwa terlihat berekspresi datar.

Ia lantas berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya untuk menyikapi tuntutan Jaksa.

Suami Nora Alexandra ini kemudian mengajukan pembelaan pada sidang selamjutnya.

Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx SID dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.

Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Jerinx SID

Berita Terkini