Tahun lalu juga ada temuan serupa, di saat masa tanam dan petani kesulitan pupuk.
“Saya minta agar warga yang membeli pupuk ini dikembalikan ke tokonya. Tokonya wajib mengembalikan uang dari petani,” ucap Sujarwo.
Sujarwo berharap agar aparat penegak hukum mengungkap dalang peredaran pupuk diduga palsu ini.
Sebab keberadaannya sangat merugikan petani di saat sedang butuh pupuk di masa tanam.
Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi kegagalan panen secara meluas di desanya.
Warga Kecamatan Tanggunggunung secara umum memanfaatkan lahan hutan untuk menanam jagung.
Produksi jagung dari Kecamatan Tanggunggunung mencapai sepertiga dari produksi total jagung di Tulungagung.
Editor: Dwi Prastika