MIRIS Ibu Kejam Dihukum 723 Tahun Penjara, Perkosa 2 Putrinya Bertahun-tahun, Jaksa Geram, 'Pantas!'

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Berita pemerkosaan anak oleh orang tua.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah akhir miris nasib ibu kejam perkosa dua putrinya.

Ibu dijatuhi hukuman 723 tahun penjara.

Sementara keadaan suami juga tak kalah menyedihkan.

Namun, menurut jaksa, hukuman pada orang tua itu pantas.

Foto pelaku kekerasan seksual terhadap kedua anaknya, Lisa Marie Lesher dan Michael Lesher, dari Alabama, AS. (Morgan County Sheriffs Office via New York Post)

Seorang ibu di Alabama, Amerika Serikat ( AS) dijatuhi hukuman 723 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual pada dua anaknya selama bertahun-tahun dengan suaminya.

Penjatuhan hukuman tersebut dilakukan setelah lebih dari 10 tahun lalu tindakan bejatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dilansir dari New York Post, Rabu (4/11/2020).

Ibu bernama Lisa Marie Lesher (41) tersebut diperintahkan oleh hakim Morgan County pada Senin (2/11/2020) untuk menjalani hukuman 723 tahun penjara.

Decatur Daily melaporkan hukuman tersebut merupakan hukuman maksimal untuk kejahatan bejat yang telah pelaku lakukan.

Baca juga: Bocor Praktik Menjijikkan Pabrik Ceker Ayam, Pegawai Pakai Mulut Demi Cepat, Bos Pabrik Buka Suara

Lisa dan suaminya, Michael Lesher, melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan anak perempuan tirinya selama beberapa tahun di rumah mereka di Falkville, Morgan County, Alabama, AS.

Kejahatan tersebut pertama kali dilaporkan pada 2007 setelah seorang karyawan sekolah melihat cedera pada salah satu leher kedua anak tersebut, Tuscaloosa News melaporkan.

Tetapi jaksa tidak membuka kembali kasus itu sampai bertahun-tahun kemudian ketika para korban sudah berusia 20-an tahun dan bersedia bersaksi.

Baca juga: Bisikan Misterius Didengar Aaliyah saat Adjie Massaid Meninggal, Putri Reza Histeris: Just The Body

Lisa divonis bersalah oleh juri bulan lalu atas tuduhan pemerkosaan, sodomi, penyiksaan seksual dan pelecehan seksual.

Sementara Michael diadili tahun lalu atas tuduhan serupa, dan dijatuhi hukuman 438 tahun penjara.

Jaksa Wilayah Scott Anderson mengatakan bahwa sang pelaku pantas dapatkan hukuman itu.

"Keadilan telah ditegakkan," kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Halaman
123

Berita Terkini