TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus di Jalan Karang Menjangan Surabaya saat menunggu pembelinya.
Pemuda bernama Yoga Priansyah itu tak menyangka jika yang datang adalah polisi berpakaian preman.
"Langsung kami amankan dan geledab ditempat," kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Selasa (10/11/2020).
Tak bisa berkutik, pemuda 25 tahun yang tinggal di Jalan Karang Menjangan I Surabaya itu kedaparan membawa satu poket sabu di dalam tasnya.
Baca juga: Ketahuan Edarkan Sabu di Perkampungan Kota Nganjuk, Pemuda Kedungdowo Pasrah Dikeler Polisi
"Setelah mendapat barang bukti sabu yang dibawa,kami langsung mengeler tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledagan di kamarnya," lanjut Eko.
Alhasil, polisi kembali menemukan satu poket sabu yang disimpannya di lemari tv.
"Total ada dua poket sabu yang kami temukan totalnya 0,75 gram," tandasnya.
Sementara itu, Yoga yang sebelumnya mengaku sebagai pengguna sabu nekat menjualnya karena banyak permintaan dari teman-temannya.
"Banyak yang pesan. Akhirnya saya beli itu saya pecah beberapa poket untuk dijual ke teman yang minta," akunya.
Akibat perbuatannya itu, Yoga kini mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 114, 112 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.