Ida melanjutkan, jika pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.
Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah lembur.
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap II Sudah Cair, Ini Cara Cek Transferan BLT BPJS via BNI BRI Mandiri
Kalender libur nasional dan cuti bersama 2021
Pada 2021, akan ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, yaitu:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
- Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Baca juga: VIRAL Pernikahan Batal Ulah Mama, Sang Wanita Ditinggal Calon Suami, Tak Mampu Gelar Resepsi Mewah
Mengutip laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut: