Kendati demikian, Salim Abu Hijroh menyebutkan, perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.
Untuk itu, tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga.
"Pelaku sudah mengakui secara sadar semua perbuatannya dan beberapa saksi sudah membenarkannya, keterangan korban sudah sangat jelas," tutupnya.
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wanita Bercadar Dilecehkan Pria Tua di Tangerang, Kasus Digiring ke Proses Hukum