Pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.
“Artinya pelanggaranya 2,2 persen dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan. Dan tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul itu adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Bantah Anggapan Pilkada Akan Jadi Kluster Penyebaran Covid-19