Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Muadzin Sampang, Pelaku Sebut Niatnya Menegur

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pelecehan seksual, Bahrudin saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berstatus seorang imam dan muadzin tak cukup membuat tebal iman Bahrudin untuk menahan nafsunya.

Hari ini, Selasa (17/11/2020), dirinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebab dirinya merupakan  terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur berinisial PA dan SN di musala tempatnya menjalani hari-hari.

Baca juga: Sinopsis Hercai Episode 2 Selasa, 17 November 2020, Serial Turki Tayang di NET TV

Baca juga: Pesan Perjuangan untuk Para Musisi Hip Hop Tanah Air di Gelaran Sonjah Virtual Live Concert 2020

Pria 53 tahun itu menjalani sidang dengan didampingi dua orang penasihat hukumnya Lukman Hakim dan Alfian Farizi di ruang Candra PN Surabaya. 

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini memaparkan dakwaan pria asal Sampang, Madura ini.

Jaksa Anggraini mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindak cabul di musala. 

Kakek yang indekos di kawasan Wiyung, Surabaya ini nekat meremas dada PA, 10, dan SN, 10, seusai mengaji di mushola tempat biasa Bahrudin bekerja. 

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening! BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap III Ditransfer, Cek Update Data Penerima

Baca juga: Sosok Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya yang Dicopot Jabatannya Buntut Hajatan Habib Rizieq

Niatnya melakukan tindakan tak senonoh pada gadis belia tersebut bertujuan untuk menegur, karena saat seusai mengaji di musala, PA dan SN tidak langsung pulang dan bermain. Malah bermain di dalam tempat ibadah.

Melihat hal tersebut, Bahrudin menghampiri PA dan SN kemudian mengingatkan keduanya dengan cara meremas payudara PA dan SN sebanyak empat kali selama lima detik. 

“Terdakwa mengingatkan saksi korban dengan cara meremas dada sembari berkata ‘Ojo Nakal’. Kemudian keduanya masing-masing diberi uang Rp 2 ribu dan disuruh pulang,” ujar Jaksa Anggraini di ruang sidang Candra, Selasa (17/11/2020). 

Kemudian di hari berikutnya, setelah menunaikan shalat ashar, pria yang setiap harinya sebagai muazin dan imam itu melihat PA duduk sendirian di pelataran musala sembari menunggu teman-temannya untuk mengaji. 

Kakek bejat ini pun mengulangi aksinya, Ia menghampiri PA yang sedang duduk sendiri mengajaknya bicara sembari melakukan hal yang sama sebanyak lima kali dan mencium bibir PA. 

“Kemudian Bahrudin mengeluarkan uang Rp 3 ribu dan diberikan kepada saksi korban sembari mengatakan ‘besok kembali lagi ke sini lebih awal, jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang Rp 5 ribu,” kata Anggraini. 

Halaman
12

Berita Terkini