Siap-siap Cek Rekening! BLT Karyawan Gelombang 2 Tahap III Ditransfer, Cek Update Data Penerima
Subisdi gaji atau BLT karyawan gelombang 2 tahap ketiga sudah ditransfer. Berikut data terbaru penerima subsidi gaji.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi pekerja swasta.
Pasalnya, subisdi gaji atau BLT karyawan gelombang 2 tahap ketiga sudah ditransfer.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
"Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Belum Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2? Jangan Khawatir, BLT Karyawan Tahap II Masih Proses Transfer
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran BLT gaji gelombang 2, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.
Baca juga: Adegan Gendong-gendongan Rizky Billar dan Lesty, Terpancing Video Memalukan, Lesty: Apa Sih Kakak Ih

Baca juga: Gisel Melet Julurkan Lidah di Video Jadi Sorotan, Wajah Pucatnya yang Tampak Kurus Menyita Perhatian
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Sebelumnya, para pekerja telah mendapatkan BSU termin I yang cair pada Juni-Oktober 2020, Adapun total penerimaan BSU dalam dua fase ini senilai Rp 2,4 juta.
Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.
Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap II Sudah Cair, Ini Cara Cek Transferan BLT BPJS via BNI BRI Mandiri
Lantas, mengapa BSU termin II belum tersalurkan pada sejumlah pekerja?