Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Seorang penyelenggara Pemilu di Sidoarjo terbukti bersalah karena ketahuan tidak netral.
Dia berfoto bersama salah satu paslon Pilkada Sidoarjo 2020.
Foto itu viral dan ditindaklanjuti oleh KPU.
Hasilnya, KPU Sidoarjo memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa penghentian tugas kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Krian tersebut.
"Anggota PPS itu telah secara resmi diberhentikan dari pekerjaanya. Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu sudah diserahkan ke yang bersangkutan tanggal 15 November kemarin," kata Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ana Aziza, Selasa (17/11/2020).
Dia menambahkan, keputusan pemberhentian itu telah melalui beberapa tahapan.
Sejak mencuatnya kasus itu, KPU telah membentuk tim pemeriksa yang diketuai Ana Aziza, bersama Fauzan Adim dan Ketua KPU M Iskak.
Baca juga: Tim Bintang Sembilan Berkelas Keliling Desa untuk Menangkan Kelana-Astutik di Pilkada Sidoarjo 2020
Baca juga: Berkunjung ke Pabrik Maspion Sidoarjo, Paslon BHS-Taufiqulbar Panen Dukungan: Semoga Sukses
Tim itu kemudian melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Termasuk mendatangkan saksi dari anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta Panwas Krian, serta beberapa saksi lain.
Tim pemeriksa juga telah melakukan sidang pleno.
Hasilnya memutuskan jika yang besangkutan terbukti melanggar etik.
"Sehingga keputusannya diberhentikan secara tetap," sambung Ana.
Setelah pemberhentian ini, KPU juga mengatur mekanisme penggantian. Nantinya anggota PPS akan diganti Pengganti Antar Waktu (PAW) atau jika tidak ada akan kerja sama dengan warga.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Sidoarjo, Gus Muhdlor Janjikan Kesejahteraan Para Veteran
Baca juga: Kemenperin Pacu Geliat Industri Kulit dan Alas Kaki di Tanggulangin Sidoarjo