Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Buronan Kepabeanan di Gresik

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Pendi saat jalani pemeriksaan kesehatan di Kejati Jatim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Intelijen dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya berhasil menangkap buronan kasus kepabeanan bernama Hasan Nur Effendi alias Pendi. 

Eksekusi ini dilakukan pada Selasa, (17/11/2020) kemarin pada pukul 19.25 WIB. Berlokasi di Desa Kedung Rukem, Benjeng, Gresik. 

Terpidana Pendi tak bisa berkutik saat ditangkap di kediamannya itu. Eksekusi ini berdasarkan putusan MA No : 630/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 7 September 2015 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan yang mana Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000  sub 6 bulan penjara. 

Baca juga: Ahli Hukum Bicara Soal Penyangkalan Gisel, Ada Peringatan Besar Soal Nasib: Penyidik Punya Cara

Baca juga: Baru 2 Bulan Nikah, Suami Syok Lihat USG & Minta Cerai Istri yang Hamil, Alasan Tak Masuk Akal

Baca juga: Seruan Boikot Produk Perancis Tak Terjadi di Lamongan

“Awalnya tim mendapatkan informasi adanya buronan tersebut. Ia ditangkap saat bersembunyi di lantai 2 rumahnya,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Rabu, (18/11/2020). 

Kemudian, terpidana elan dilakukan langsung dibawa menuju Kejati Jatim untuk dilakukan Rapid Test. 

“Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim,” tandas Anggara. 

Berita Terkini