Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Intelijen dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya berhasil menangkap buronan kasus kepabeanan bernama Hasan Nur Effendi alias Pendi.
Eksekusi ini dilakukan pada Selasa, (17/11/2020) kemarin pada pukul 19.25 WIB. Berlokasi di Desa Kedung Rukem, Benjeng, Gresik.
Terpidana Pendi tak bisa berkutik saat ditangkap di kediamannya itu. Eksekusi ini berdasarkan putusan MA No : 630/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 7 September 2015 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan yang mana Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 sub 6 bulan penjara.
Baca juga: Ahli Hukum Bicara Soal Penyangkalan Gisel, Ada Peringatan Besar Soal Nasib: Penyidik Punya Cara
Baca juga: Baru 2 Bulan Nikah, Suami Syok Lihat USG & Minta Cerai Istri yang Hamil, Alasan Tak Masuk Akal
Baca juga: Seruan Boikot Produk Perancis Tak Terjadi di Lamongan
“Awalnya tim mendapatkan informasi adanya buronan tersebut. Ia ditangkap saat bersembunyi di lantai 2 rumahnya,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Rabu, (18/11/2020).
Kemudian, terpidana elan dilakukan langsung dibawa menuju Kejati Jatim untuk dilakukan Rapid Test.
“Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim,” tandas Anggara.