"Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehinggarpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser," beber Kapolres Malang.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku sudah menggasak 3 orang korbannya.
Aksi pertama dan kedua hampir sama, pelaku mengaku memiliki toko batik atau restoran.
"Seluruh kejadian terjadi di wilayah Pagak. Korban juga sempat dibawa ke kebun tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak," bebernya.
Di tempat itulah korban dieksekusi, diperkosa, lalu diambil barangnya dan kemudia ditinggalkan.
Baca juga: Tragedi Maut Rivalitas Antar 2 Keluarga, Gadis Kecil Diculik dan Diperkosa, Ending Tragis Leher Luka
Pada tanggal 23 Oktober 2020 merupakan aksi terakhir pelaku. Kala itu, pelaku mengaku sebagai pemilik restoran.
"Saat itulah korban dibawa ke salah satu hotel di Kepanjen. Pelaku ini seolah-olah sedang memeriksa kesehatan korban. Lalu memasangkan baju batik seakan-akan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran milik bos pelaku ini," jelas Hendri.
Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.
Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa
Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan unsur kekerasan itu, hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pisau Pelaku Pemerkosaan Sudah di Leher, Istri Pelaut di Antang: 'Lebih Baik Kau Bunuh Saya' dan Tribunjatim.com dengan judul Begal Kabupaten Malang Beraksi Lewat Facebook, Tawarkan Pekerjaan, Rampas Barang dan Perkosa Korban.