Besaran UMK Jawa Timur 2021

UMK Sidoarjo 2021 Naik Rp 100.000, Buruh dan Pengusaha Masih Bersilang Pendapat

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UMK Sidoarjo 2020 - UMK Sidoarjo 2021 Naik Rp 100.000, Buruh dan Pengusaha Masih Bersilang Pendapat.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Upah minimum kabupaten atau UMK Sidoarjo 2021 naik Rp 100.000 dibanding tahun ini.

Berdasar keputusan Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 UMK Sidoarjo 2021 sebesar Rp 4.293.000.

Kendati sudah diputuskan, masih ada perbedaan pendapat antara buruh dan kalangan pengusaha.

Buruh menganggap kenaikan itu terlalu sedikit, sementara pengusaha mengaku siap patuh meski adanya kenaikan itu dirasa berat.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, Sukiyanto, keputusan kenaikan Rp 100 ribu itu menjadi angka yang bijak.

"Meski berat, kami dari pengusaha akan berusaha patuh,” katanya, Senin (23/11/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengumuman UMK Jawa Timur 2021, Surabaya dan Kawasan Ring 1 Lain Naik Rp 100 Ribu

Pihaknya mengaku sudah banyak berusaha dalam proses penentuan UMK.

Sebelum diputuskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Apindo Sidoarjo juga telah menyampaikan pendapat kepada Pemkab Sidoarjo.

Kalangan pengusaha meminta tidak ada kenaikan UMK karena kondisi pandemi virus Corona ( Covid-19 ). Namun pembahasan di tingkat pemkab alot, hingga akhirnya diserahkan ke provinsi.

Setelah pemprov memutuskan, dia menyebut pengusaha akan mengikuti dengan kemampuan yang ada. Sukiyanto berharap dengan naiknya UMK itu dapat diimbangi dengan fasilitas kemudahan usaha.

"Sehingga pengusaha tetap bisa survive dalam kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19 ini," lanjut dia.

Baca juga: Ini Rincian Besaran UMK Jawa Timur 2021 Masing-masing Kabupaten/Kota, Surabaya Tertinggi

Di sisi lain, buruh merasa kenaikan itu tidak layak. Bahkan Presidium Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS), Edi Kuncoro Prayitno, menyampaikan jika ada dugaan kejanggalan dalam penetapan UMK itu.

Karena itu, elemen buruh akan memilih upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kenaikan UMK itu.

“Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa menutut ke Ombudsman dan gubernur untuk melakukan revisi terhadap putusan itu,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini