Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran UMK Jawa Timur 2021

BREAKING NEWS: Pengumuman UMK Jawa Timur 2021, Surabaya dan Kawasan Ring 1 Lain Naik Rp 100 Ribu

UMK Jawa Timur 2021 resmi diumumkan, Surabaya dan kawasan ring 1 lain naik Rp 100 ribu. Lihat selengkapnya di sini!

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono memimpin jumpa pers bersama Dewan Pengupahan Jatim untuk menyampaikan keputusan hasil sidang terkait UMK Jawa Timur 2021, Minggu (22/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengumumkan besaran UMK Jawa Timur 2021.

Malam ini, Minggu (22/11/2020), Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono memimpin jumpa pers bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur untuk menyampaikan keputusan hasil sidang terkait UMK Jawa Timur 2021.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa mayoritas besaran UMK kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun ini. 

Namun rinciannya, ada 11 kabupaten/kota yang besaran UMK-nya diputuskan tidak naik. Yaitu Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Yang naik sebesar Rp 25.000 dibandingkan UMK tahun ini, ada sepuluh kabupaten/kota. Yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan. 

Yang naik Rp 50.000 dibandingkan UMK eksisting adalah Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. 

Baca juga: Dewan Pengupahan Usulkan UMK Ponorogo Tahun 2021 Tetap Rp 1.913.321, Kemnaker: Asalkan Tidak Turun

Baca juga: Jawa Timur Juara Umum Kompetisi Sains Nasional 2020, Khofifah: Pandemi Tak Halangi Prestasi Siswa

Terakhir, untuk kawasan ring satu, Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik diputuskan naik sebesar Rp 100.000. 

Beberapa daerah yang kenaikannya juga ada yang dirasionalisasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, misalnya Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, Pacitan naik Rp 47 ribu, Ngawi naik Rp 47 ribu, Madiun naik Rp 38 ribu, Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.

“Hal-hal yang menyangkut UMK, ini telah disepakati oleh ibu gubernur malam hari ini. Hal ini sudah dibahas bahkan sampai tadi malam untuk mengambil langkah-langkah memutuskan UMK agar bisa diterima dari sisi pengusaha maupun sisi pekerja,” kata Heru Tjahjono.

Atas keputusan tersebut, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur pekerja Ahmad Fauzi menyampaikan terima kasih dan kebanggaannya pada gubernur dan Pemprov Jatim.

Sebab sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya SE Menaker telah diterbitkan dan menginstruksikan agar UMK tahun ini diberlakukan untuk UMK tahun depan. Yang artinya tidak ada kenaikan. 

Baca juga: Ngawi Masuk Program Langit Biru Pertamina Gerujuk BBM Murah Untuk Kesehatan di Jawa Timur

“Tapi ibu gubernur telah berani keluar dari itu dan menetapkan kenaikan UMP. Dan dibuktikan lagi gubernur, betapa beliau peduli dengan pekerja yang akhirnya juga mampu menaikkan UMK di daerah di Jatim,” kata Fauzi.

Ia mengatakan untuk ring satu yang naik Rp 100 ribu, ia menyampaikan apresiasinya. Sebab hal tersebut menjadi wujud kepeduliannya pada pekerja yang selama ini juga dalam masa pandemi tetap bekerja. 

Ia juga meminta agar unsur industri dan Apindo tidak kecewa dengan keputusan ini karena keputusan yang ada tidak sesuai dengan usulan mereka yang meminta agar UMK tidak naik dan bahkan ada yang minta turun.

“Gubernur sangat membanggakan dimana ada bupati wali kota yang tidak menaikkan usulan UMK, tapi ibu gubernur tetap menaikkan walau maaf tidak signifikan, namun harus diacungi jempol,” tegasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved