Tidak hanya teriak, ungkap Rizky, korban juga melempar batu ke rumahnya.
Spontan saja, Rizky kemudian memukul korban tepat dibagian pinggang korban.
Rizky juga membenarkan ayahnya memang punya hutang sebesar Rp. 10 juta kepada korban untuk membangun rumah.
"Sekitar 5-6 bulan lalu utang untuk bangun rumah," katanya.
Namun tidak seharusnya korban menagih dengan cara yang menjengkelkan. Meski begitu Rizky mengaku menyesali perbuatannya itu.
"Saya tidak sengaja dan tidak niat membunuh, " aku pemuda yang bekerja serabutan ini.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (SURYA/Hanif Manshuri)
Editor: Pipin Tri Anjani