Modus Licik Ngaku Bisa Usir Makhluk Halus, Pria Ini Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Padahal Punya Istri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pria berinisial S (39) warga asal Semarang, Jawa Tengah telah mencabuli sembilan anak di bawah umur dengan modus bisa mengusir makhluk halus.

TRIBUNJATIM.COM - Modus licik pria di Semarang cabuli 9 anak di bawah umur akhirnya terbongkar.

Pelaku mengaku bisa usir makhluk halus.

Dengan modus itu, pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya.

Korban tidak hanya satu, melainkan ada 9 orang.

Mirisnya, pelaku punya istri di rumah.

Akibat perbuatannya, kini pria itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Diketahui, pria tersebut berinisial S (39) warga asal Semarang, Jawa Tengah dan telah mencabuli sembilan anak di bawah umur.

Padahal pelaku sudah memiliki istri dan modusnya bisa mengusir makhluk halus yang menempel pada tubuh korban dengan cara melakukan hubungan badan.

Baca juga: Modus Licik Iming-iming Uang Rp 1 Ribu, Pria Makassar Cabuli Bocah 8 Tahun, Sempat Jadi Amukan Warga

Baca juga: Modus Licik Manfaatkan Momen PSBB, Honorer RPTRA Cabuli Anak 20 Kali, Ibu Korban Curiga Isi Pesan WA

Ilustrasi pelecehan (Pos-Kupang.com)

Sebelum berhubungan, pelaku memberikan pil koplo kepada korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018. Korbannya saat itu berusia 13 sampai 15 tahun.

"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel, dan rumah kos-kosan. Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Kombes Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mempunyai kemampuan mengusir makhluk halus.

"Pelaku tidak buka praktek tapi mengelabui dari korban satu ke korban lainnya," ujarnya.

Baca juga: Diduga Cabuli Pasien saat Proses Melayani, Dukun Pengobatan di Sampang Diamankan Polisi

Baca juga: Modus Licik Pelatih Silat Cabuli 2 Muridnya, Diajak Main ke Kos Dulu, Jika Buka Mulut akan Disantet

Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapati laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.

"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," katanya.

Selain itu, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.

 "Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.

Baca juga: Ditinggal Suami Melaut, IRT di Makassar Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Korban: Lebih Baik Bunuh Saya

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Muadzin Sampang, Pelaku Sebut Niatnya Menegur

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menambahkan, pelaku akan melepaskan korbannya jika sudah mendapat korban baru.

"Korban mau lepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti baru dilepas oleh S," katanya.

Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran, pakaian korban dan mobil Honda Civic Nopol H 7765 AM milik pelaku S.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur"

Berita Terkini