Kasim Khow Dapat Cuti Jelang Bebas, Narapidana Teroris Jatim Pertama dengan Penjamin dari Yayasan

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napiter Kasim (kenakan peci) saat menjalani administrasi kebebasannya di Lapas Klas I Surabaya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu diantara narapidana teroris (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

Kasim Khow napiter asal Buru Selatan ini dibebaskan karena mendapatkan CMB berdasarkan SK.Menkumham RI no.PAS-1289.PK.01.04.06 tahun 2020 tertanggal 24 November 2020 dengan Surat Lepas no.W15.PAS.PAS 1-PK.01.01.02-517.11 tertanggal 28 November 2020.

Adapun yang penjamin Kasim dari yayasan. Yakni, Yayasan Lingkar Damai, Lamongan. 

Baca juga: KPU Trenggalek Gelar Simulasi Pencoblosan, Atur Mekanisme Jadwal Pemilih untuk Hindari Kerumunan

Baca juga: Maling Motor di Surabaya Kepergok Warga Saat Beraksi, Sempat Lari dan Buang Kunci T

Dikatakan Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan bahwa baru pertama kali ada penjamin napiter dari sebuah yayasan.  

"Pertama kali untuk Jawa timur. Penjamin napiter dari yayasan," ujarnya, Sabtu, (28/11/2020). 

Setelah menjalani proses administrasi di Bagian Registrasi dan KPLP dan dengan didampingi Kabid pembinaan,Hero Sulistyono, Kasi Bimkemas,Bambang Sugianto dan dua personil Satgas unit kontra radikal Intel Brimob Polda Jatim pukul 06.55 WIB meninggalkan lapas menuju Bapas Kelas 1 Surabaya.

Gunawan menyebutkan Kasim tergolong napiter yang berkelakuan baik. Hal ini diketahui saat dia ditahan, selama 10 hari langsung menyatakan setia NKRI. 

"Kasim ini juga rekor tercepat dalam waktu 10 hari langsung menyatakan setia NKRI," lanjutnya. 

Setelah itu, dari Bapas Surabaya lanjut menuju Kantor Bapas kelas II Bojonegoro baru kemudian akan diantar ke tempat penjamin,yaitu Yayasan Lingkar Perdamaian di Dusun Tenggulun, Solokuro, Lamongan.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini