Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Imbas 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang reaktif Covid-19, setiap ASN di Pemkot Malang kini diperbolehkan untuk menjalani work from home (WFH).
WFH tersebut akan dimulai pada 1 Desember sampai 14 Desember 2020 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN dan karyawan karyawati BUMD.
Setidaknya ada 12 poin yang dimasukkan dalam SE nomor 28 tahun 2020 atas perubahan kedua SE nomor 20 tahun 2020 tersebut.
Seperti pada poin nomor lima menyebutkan, pelaksanaan kerja ASN dan non-ASN pada seluruh perangkat daerah dan karyawan/karyawati BUMD dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja dengan cara bergilir dan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Sistem kerja tersebut dibagi 50 persen yang dilaksanakan pada Senin sampai Jumat dengan waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Lagi, Plengsengan di Muharto Kota Malang Ambrol, Diduga Lantaran Tergerus Air Sungai Brantas
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Bocah 14 Tahun Ditemukan di Ladang Singkong Malang, Kondisi Sudah Membusuk
"Iya jadi dilakukan bergilir sesuai SE 28. Dan pengaturan disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah," ucap Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto, Senin (30/11/2020).
Meski WFH, para ASN dan karyawan di lingkungan Pemkot Malang tetap diharuskan untuk mengisi absensi manual.
ASN juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan langsung secara berjenjang. Serta harus memperhatikan sasaran kerja dan target kinerja pegawai.
"Jadi bergantian. Dan itu juga kembali lagi ke perangkat daerahnya masing-masing," ucap pria yang akrab disapa Wiwid itu.
Baca juga: Gunung Semeru Meletus, Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Malang Tetap Normal
Baca juga: Tak Jaga Jarak Aman, Mitsubishi Fuso Seruduk Dua Motor di Kota Malang, Korban Patah Tulang
Akan tetapi, untuk pelaksanaan jam kerja tersebut dikecualikan bagi sejumlah pelayanan di beberapa perangkat daerah.
Seperti Puskesmas Rawat Inap, Unit Gawat Darurat (UGD) dan Pelayanan Rawat Inap pada RSUD diwajibkan buka selama tujuh hari kerja selama 24 jam.
Dan juga Unit Kerja/UPT yang melaksanakan pelayanan secara terus menerus selama tujuh hari yang ada pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
15 ASN Reaktif Seusai Jalani Rapid Test
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, ada 15 ASN di lingkungan Pemkot Malang yang telah menjalani rapid test rutin yang digelar mulai tanggal 21 dan 29 November.
Ke-15 ASN yang reaktif tersebut kata Wiwid, mengarah kepada indikasi Covid-19.
Bahkan, beberapa yang reaktif tersebut dalam kesehariannya intens berkomunikasi dengan Wali Kota Malang, Sutiaji.
Baca juga: Dewan Soroti Persoalan Tanah Makam di Kota Malang, Minta Ada Penambahan Lahan di Tahun 2021
Baca juga: Harga Tiket Masuk Wisata Alam Brakseng, Destinasi Favorit Malang, Nikmati Hijaunya Lahan Pertanian
"Iya relatif intens berkomunikasi dengan bapak (Wali Kota Malang Sutiaji) baik kegiatan keadministrasian maupun lapangan," ujarnya.
"Maka sesuai SOP dan inisiatif beliau (wali kota) selaku kontak erat, maka beliau (wali kota) ambil sikap untuk tidak beraktivitas alias WFH," ucapnya.
Dengan adanya 15 ASN yang reaktif tersebut, Balai Kota Malang pada Sabtu (28/11/2020) juga sempat disemprot cairan disinfektan untuk proses sterilisasi.
Editor: Dwi Prastika