Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Tanggul sepanjang 15 meter di Sungai Rejali, Lumajang, yang merupakan Daerah Aliran Semeru (DAS) terkikis banjir lahar dingin.
Menurut informasi yang dihimpun, tanggul itu terkikis saat banjir lahar dingin datang pada Kamis (3/12/2020) sore.
Dikhawatirkan, jika kondisi ini terlalu lama dibiarkan, banjir lahar dingin bisa melanda permukiman warga.
Terlebih, mengingat volume penimbunan lahar panas di Besuk Kobokan masih terlalu besar.
Untuk mengurangi risiko itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyiapkan langkah darurat. Yang utama adalah melakukan normalisasi aliran sungai.
"Salah satu solusinya adalah normalisasi aliran air. kami sudah koordinasikan dengan pihak PU Sumber Daya Air selaku yang punya kewenangan di sungai ini," ujar Agus Triyono, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tumpak Sewu, Wisata Air Terjun Mirip Niagara di Lumajang, Lihat Rute Menuju Lokasi
Baca juga: Kepala BNPB Doni Monardo Akan Bangun Jalur Aliran untuk Atasi Tumpukan Lahar Panas Gunung Semeru
Menurut Agus Triyono, penyebab terkikisnya tanggul dikarenakan sebelumnya banyak aktivitas penambangan yang kurang memperhartikan kondisi lingkungan.
Para penambang lebih memilih mengeruk pasir dan bebatuan di tepian sungai ketimbang di tengah.
"Sehingga aliran sungai yang seharusnya bisa mengalir ke seluruh permukaan sungai hanya bisa mengalir di pinggiran," katanya.
Baca juga: Imbas Letusan Gunung Semeru, Belasan Hewan Ternak Mati dan 1 Orang Meninggal
Baca juga: Besuk Kobokan Banjir Lahar Panas Gunung Semeru, Penambang Pasir Pilu Terpaksa Berhenti Kerja
Untuk itu, ia mengimbau kepada para penambang jika nanti tambang kembali dibuka agar dapat mempertimbangkan kerusakan lingkungan jika terlalu melakukan aktivitas di pinggiran sungai.
"Maka itu saya minta kepada semua penambang proses pengambilan batu dan pasir mempertimbangkan kondisi kanan-kirinya. karena apabila ada kerusakan tanggul bisa mengancam keselamatan masyarakat," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika