Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya diancam 20 tahun penjara.
Baca juga: Siti Badriah-Krisjiana Tepergok ART Berhubungan Intim di Sofa, Istri Sebut Suami Kadang Halu: Takut
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Gadis 4 Tahun Diculik dan Diperkosa di Selokan, Dipulangkan setelah Organ Vital Terinfeksi dan Rusak.