MIRIS Bocah Usia 4 Tahun Diculik & Diperkosa Tetangga di Selokan, Pulangnya Organ Vital Terinfeksi

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pemerkosaan terhadap anak

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya diancam 20 tahun penjara.

Baca juga: Siti Badriah-Krisjiana Tepergok ART Berhubungan Intim di Sofa, Istri Sebut Suami Kadang Halu: Takut

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Gadis 4 Tahun Diculik dan Diperkosa di Selokan, Dipulangkan setelah Organ Vital Terinfeksi dan Rusak.

Berita Terkini