TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan AGM (21) pengedar sabu-sabu yang merupakan warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Minggu (6/12/2020).
Tersangka diamankan petugas di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu klip plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, beserta plastik pembungkusnya.
Baca juga: Musim Kelima Membela Tim Laskar Sape Kerrab, Asep Berlian Ungkap Alasan Betah di Madura United
Baca juga: IGD Baru RSUD dr Soetomo Surabaya Diresmikan Hari Ini, IGD Lama Khusus untuk Pasien Non Covid-19
Diamankan juga satu unit HP warna putih berserta simcard, sebuah korek api, 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan, sebuah bekas bungkus rokok.
Kasubag Humas Polres Kediri Kompol Kamsudi saat dikonfirmasi menjelaskan, ungkap kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.
Disebutkan, AGM biasa menyimpan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Baca juga: PILU Pengantin Nangis Ditelanjangi Keluarga Mertua, Demi 1 Bukti, Terkuak Calon Suami Memperkosanya
Baca juga: Harga Tiket Masuk Kawah Wurung Bondowoso, Wisata Alam Serasa Selandia Baru, Lihat Rute Lokasinya
Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sabu sebanyak satu klip plastik kecil dalam lipatan tissu di bawah tempat tidur dalam kamar milik tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut.
Dijelaskan Kompol Kamsudi, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum ,membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Heftys Suud