TANGIS Ustaz Maaher Minta Maaf ke Habib Luthfi, Mengaku Tak Benci, Bersikukuh Komentarnya 'Digiring'

Penulis: Alga
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Maaher minta maaf ke Habib Luthfi bin Yahya

Sementara itu, Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, yang menjerat Ustaz Maaher At-Thuwailibi (28).

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi, di akun Twitter@ustadzmaaher_.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."

"Karena di sini dipastikan posting-annya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'."

"Jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Nikita Mirzani Girang Ustaz Maheer Kini Ditangkap Polisi, Ingin Tambahi Pasal: Busuk Lo di Penjara

Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan seorang pria.

Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi bin Yahya merupakan tokoh ulama di agama Islam.

"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki laki."

"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan, sehingga mewakili tokoh yang diutamakan."

"Sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.

Baca juga: BARU Terkuak Cekcok Sule-Nathalie Holscher saat Bulan Madu, Ayah Rizky Febian Dibentak: Awas Ya Kamu

Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Ustaz Maaher telah menghina Habib Luthfi bin Yahya.

"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat."

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," jelasnya.

"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Rizky Febian Curiga Nathalie Kabur Cari Pria Bule, Sule Naik Pitam Malah Balik Diancam Istri: Awas

Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Halaman
123

Berita Terkini