Pilkada Serentak 2020

TATA CARA Coblos Pilkada 2020 saat Pandemi, Perhatikan 6 Hal Sebelum ke TPS, Cek Panduan Lengkap

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan tata cara coblos Pilkada Serentak 2020

Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.

Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.

Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020.

Artikel di atas diolah dari artikel yang tayang di Tribunnews.com dan Pos-Kupang.com berjudul Cara Coblos Pilkada 2020 Rabu 9 Desember, Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos dan Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Berita Terkini