JPIK: Jika Pohon Sonokeling di Tulungagung yang Ditebang Tak Dikembalikan, Sama Saja Pencurian

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membersihkan dahan dan ranting bekas penebangan pohon sonokeling di jalan nasional di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, 2020.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab dalam penebangan belasan pohon sonokeling di jalan nasional dari Kecamatan Sumbergempol-Rejotangan, Tulungagung.

Polres Tulungagung selaku pihak yang mengajukan permohonan pemangkasan dan penebangan, mengaku tidak tahu menahu.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadisetiawan, mengatakan, pihaknya hanya mengajukan, sedangkan eksekutor penebangan bukan darinya.

Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Bina Marga Jawa Timur melalui Kepala PPK S04 Turen-Kepanjen-Blitar-Tulungagung, Didi Supriyadi mengatakan, penebangan dilakukan mitra Polres Tulungagung.

Alasannya SKPD-TP mengaku tidak punya SDM dan biaya, sehingga pelaksanaan penebangan dikembalikan ke Polres Tulungagung.

Baca juga: Mas Kacunk Bagi-bagi Sedekah di Tulungagung, Polisi Atur Tukang Becak Taat Protokol Kesehatan

Menurut Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), M Ichwan Musyofa, semua pohon sonokeling yang ditebang adalah barang negara.

Pohon-pohon itu aset Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan dikelola oleh Dinas PU Bina Marga Jawa Timur.

“Semua pohon yang ditebang harus dikembalikan ke negara. Para pihak itu pasti tahu kemana pohon-pohon itu berada,” ujar Ichwan.

Ichwan menegaskan, jika pohon sonokeling yang dipotong tidak dikembalikan, maka sama saja dengan pencurian.

Sebab sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Publik, semua pohon hasil penebangan harus dilelang.

Baca juga: Pemotong Belasan Pohon Sonokeling di Jalan Nasional Tulungagung Adalah Mitra Polres

Hasil lelang kemudian disetorkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.  

“Sebenarnya pertanyaannya sederhana, barang bukti penebangan itu sekarang dimana? Kenapa semuanya terkesan mbulet saja,” ucap Ichwan.

Ichwan menambahkan, nomor polisi truk yang membawa pohon-pohon yang ditebang itu sudah sangat jelas.

Jika memang ada upaya mengaburkan hasil tebangan, polisi dengan mudah melacaknya.

Halaman
12

Berita Terkini