Jika kondisi ini berlarut-larut, JPIK sudah menyiapkan aduan ke gubernur Jawa Timur.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti pendukungnya. Jika barang bukti penebangan itu tidak dikembalikan, kami akan buat pengaduan ke gubernur,” ungkap Ichwan.
Baca juga: JPIK Sebut Penebangan Pohon Sonokeling di Tulungagung Menyalahgunakan Surat dari Polres Tulungagung
Dugaan pencurian ini bermula dari surat permohonan Polres Tulungagung ke BBPJN, untuk memangkas dan menebang pohon yang dianggap berbahaya.
BBPJN intinya memberikan izin pemangkasan dan penebangan, namun pelaksanaannya dikembalikan ke Polres Tulungagung.
Alasannya BBPJN tidak punya SDM dan tidak punya anggaran untuk pekerjaan itu.
Dalam pelaksanaan di lapangan, ternyata pohon yang dipotong semunya jenis sonokeling yang sangat sehat.
Tetapi pohon yang rawan roboh, bahkan mati dan lapuk tetap dibiarkan berdiri.
Baca juga: Ambles, Jembatan Karangrejo Tulungagung Jalur Alternatif Kediri-Trenggalek Akan Diperbaiki 2021
Sonokeling adalah jenis pohon dengan nilai ekonomis tinggi, karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat kayu jati.
Hingga kini hasil tebangan pohon itu tidak diketahui keberadaannya.
Editor: Dwi Prastika