Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Mahfud MD

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka yang mengancam keselamatan Mahfud MD

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat orang yang mengancam keselamatan Menkopolhukam Mahfud MD melalui konten video YouTube telah ditangkap kepolisian Polda Jatim. 

Mereka diantaranya Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

Baca juga: Personel Ansor dan Banser Pamekasan Tak Lagi Jaga Rumah Ibunda Mahfud MD, Alasannya Terungkap

"Mereka mengancam kalau pulang (ke Pamekasan), artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," terangnya, Minggu (13/12/2020).

Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari yang dua laporan polisi yang berbeda mulai dari model A dan model B

Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui konten Youtubenya di akun Amazing Pasuruan.

Lalu, dari penelusuran, ada tiga tersangka yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.

"Bila hal seperti ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia Maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," imbuhnya.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Berita Terkini