Sementara, untuk daerah lainnya berupa kotak kaca dengan rangka aluminium. Tercantum pula nomor SK dari Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, kelompok JI belum pernah menggunakan yayasan palsu. Argo menuturkan, kebanyakan dari kotak amal itu ditempatkan di warung makan karena hanya perlu meminta izin dari pemilik atau pekerja di warung.
“Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur,” ujarnya.
Selain menggunakan metode kotak amal, kelompok JI juga diduga mengumpulkan dana secara langsung saat acara tertentu. Saat ini, polisi mengatakan kelompok JI mulai berusaha untuk terjun ke masyarakat atau disebut sebagai go public.
Baca juga: Perpustakaan dan Museum Ditutup Sementara, Kawasan Makam Bung Karno Kota Blitar Tetap Buka
Baca juga: Lereng Gunung Lawu di Magetan Diterjang Banjir Air Bah, Sejumlah Fasum dan Rumah Ambruk
Hal itu dikarenakan kelompok JI semakin sulit mengumpulkan dana apabila hanya mengandalkan anggotanya.
“Pemilihan anggota JI yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” ungkap dia.
Editor: Dwi Prastika