Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Keberadaan belasan pohon sonokeling yang ditebang dari Jalan nasional di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sedikit menemui titik terang.
Hal ini setelah pihak Polres Tulungagung mengaku melakukan penelusuran barang bukti.
Seusai dialog di sebuah radio swasta di Tulungagung, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto menegaskan, penebangan itu dilakukan secara legal.
"Penebangan adalah program resmi dari BBPJN ( Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional )," terang Iptu Didik Riyanto, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, program penebangan ini dihentikan sementara karena muncul polemik.
Iptu Didik Riyanto kemudian berinisiatif menelusuri barang bukti penebangan dan mengonfirmasi para pihak terkait.
Hasilnnya dipastikan semua hasil penebangan di Kecamatan Sumbergempol dan Rejotangan ini disimpan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik BBPJN di Malang.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Tulungagung Akan Menutup Destinasi Wisata
Baca juga: RSUD dr Iskak Tulungagung Swab Test Semua Pasien Masuk, Jaga Tenaga Kesehatan dari Paparan Covid-19
"Objek sekarang ada di TPK milik BBPJN yang ada di Malang. Kami sudah datangi, sudah ambil dokumentasinya," sambung Iptu Didik Riyanto.
Rencananya, pemangkasan dan pemotongan pohon itu akan diteruskan.
Namun Iptu Didik Riyanto meminta agar BBPJN menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait, sebelum melanjutkan pekerjaan ini.
Seluruh hasil pemotongan nantinya akan dilelang dan disetor ke kas negara.
Sementara Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), M Ichwan Musyofa mengaku masih mengawal kasus ini.
Baca juga: Tekan Angka Penularan Covid-19, Pemkab Ponorogo Tiadakan Acara Sambut Tahun Baru 2021
Baca juga: Wali Kota Santoso Siapkan Skenario Penanganan Covid-19, Bakal Jadikan SMPN 3 Blitar Tempat Karantina
Salah satunya dengan meminta konfirmasi ke BBPJN, terkait jenis pohon yang dipotong.
Sebab program pemotongan pohon yang dianggap berbahaya itu justru hanya menyasar sonokeling yang sehat.
"BBPJN tidak punya kapabilitas memetakan pohon yang rapuh. Makanya aneh jika yang ditandai semuanya pohon sonokeling," ujar Ichwan.
Ichwan juga akan mempertanyakan jumlah pohon yang dipotong, dan berapa kubik kayu yang dihasilkan.
Dan yang paling penting memastikan barang bukti hasil penebangan.
Baca juga: Dugaan Pencurian Pohon Sonokeling, Polres Tulungagung Kirim Surat Penebangan Pohon ke BBPJN
Baca juga: Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Ponorogo Naik, Namun Masih Belum Capai Target Nasional
Sebab sepengetahuannya, BBPJN tidak mempunyai TPK.
"Sejak kapan BBPJN mengomersilkan kayu sehingga harus punya TPK? Ini yang menurut saya aneh," ucap Ichwan.
Sebelumnya, belasan pohon sonokeling di Jalan nasional Kabupaten Tulungagung ditebang.
Belakangan terungkap penebangan atas permohonan resmi dari Polres Tulungagung.
Namun dalam pelaksanaannya diduga menyalahi ketentuan.
Salah satunya tidak ada izin pengangkutan dari BKSDA, sebab sonokeling masuk dalam apendix 2.
Apalagi barang bukti hasil penebangan tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini sempat menimbulkan kecurigaan di masyarakat, penebangan itu adalah aksi pencurian yang terencana.
Editor: Dwi Prastika