Menurut Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang hendak menggugat hasil atau proses pelaksanaan Pilkada Sidoarjo 2020.
“KPU Sidoarjo siap. Ada yang menggugat atau tidak ada yang menggugat, kami siap,” tegasnya.
Menurut Iskak, setelah rekapitusali selesai, KPU Sidoarjo menunggu sampai tiga hari. Apakah ada pihak yang melakukan gugatan atau tidak. Setelah itu baru akan proses penetapan pasangan terpilih.
Editor: Dwi Prastika