Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Sidoarjo 2020, paslon Gus Muhdlor - Subandi dinyatakan unggul.
Meski telah dinyatakan unggul, Calon Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor tetap menghormati jika ada pihak yang berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu memang hak mereka, untuk menggugat atau menerima. Tapi saya rasa jika menggugat juga sulit karena jelas ada batasan maksimal selisih 0,5 persen. Padahal hasil rekapitulasi KPU Sidoarjo jelas selisihnya sekitar 1,5 persen,” kata Gus Muhdlor, Kamis (17/12/2020).
Kepada sejumlah wartawan, Gus Muhdlor juga mengaku sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak. Termasuk Partai Golkar, PDIP, dan beberapa pihak lain.
“Terutama para legislator di DPRD Sidoarjo. Karena mereka kan akan menjadi partner kami ke depan,” ujar Gus Muhdlor.
Bahkan, Gus Muhdlor juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Cahyo Hardjo, Ketua Tim Pemenangan Bambang Haryo Soekartono atau BHS-Taufiqulbar.
Baca juga: Terkait Hasil Pilkada Sidoarjo 2020, BHS-Taufiqulbar Akan Segera Tentukan Langkah, Menggugat ke MK?
Baca juga: Program Kerja 100 Hari Pertama, Gus Muhdlor-Subandi Fokus Pembangunan Frontage dan RS Sidoarjo Barat
“Saya sempat berkomunikasi, ya kami sampai beberapa hal. Termasuk agar tidak memaksakan, karena aturannya sudah jelas ada batas maksimal selisihnya. Mending bagaimana kita berpikir untuk tetap bersama-sama membangun Sidoarjo,” ungkapnya.
“Namun, kami tetap saling menghormati. Apapaun yang menjadi keputusan mereka, kami juga akan menghormatinya. Apakah hendak menggugat atau tidak, itu hak mereka,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak BHS-Taufiqulbar memang berencana melayangkan gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK) karena mencium adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur sistematis, dan masif (TMS) dalam pelaksanakaan Pilkada Sidoarjo 2020.
Baca juga: Persentase Partisipasi Pemilih Pilkada Surabaya 2020 Sama dengan Pilkada Surabaya 2015: Tak Berubah
Baca juga: Polres Magetan Selidiki 2.000 Kotak Amal yang Diduga Digunakan untuk Mendanai Kelompok Teroris
Sejumlah bukti dan berbagai pelanggaran disebut-sebut sedang diinventaris oleh tim BHS-Taufiqulbar.
Tim hukum juga sudah disiapkan dan sedang melakukan kajian sebelum berangkat ke Mahkamah Konstitusi.
Keputusan apakah menggugat atau tidak, bakal disampaikan hari Sabtu (19/12/2020) nanti.
“Tim kami masih melakukan kajian dan inventarisasi. Paling lambat kami putuskan hari Sabtu besok. Apakah akan melakukan gugatan atau tidak,” kata Putri Reni, perwakilan tim dari BHS-Taufiqulbar.
KPU Sidoarjo juga menyatakan siap jika memang ada gugatan.
Baca juga: Penghitungan Suara di KPU Sidoarjo Selesai, Paslon Nomor Urut 2 Gus Muhdlor-Subandi Menang Tipis
Baca juga: Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ajak Semua Bersiap Mengantisipasi Banjir dan Puting Beliung