TRIBUNAJTIM.COM, LUMAJANG - 5 narapidana (napi) dari Lapas Kelas II B Lumajang diusulkan mendapat remisi saat perayaan Natal 2020.
Sejumlah napi itu rencananya akan mendapat pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai satu bulan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Lumajang, Agus Wahono mengatakan, jumlah napi yang diajukan awalnya ada 10 orang, tetapi yang berhasil memenuhi kriteria hanya sepearuhnya.
Baca juga: PLN Jatim Siap Antisipasi Kenaikan Beban Listrik Saat Natal dan Tahun Baru 2021: Tak Perlu Khawatir
Baca juga: Harga Cabe dan Ranti Melonjak Naik di Situbondo Jawa Timur
"Kan ada 10 napi dari umat nasrani, kami usulkan semua untuk mendapat remisi. Tapi, dari jumlah itu 5 napi belum memenuhi syarat. Akhirnya hanya 5 napi yang kami usulkan mendapat remisi," ujar Agus, Rabu (23/12/2020).
Lebih lanjut, kata Agus, kelima napi tidak dapat lolos pengajuan remisi Natal lantaran ada beberapa kendala.
Misalnya, administrasi napi yang belum lengkap dan lama penahanan yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: Ketangkap Basah Curi Kayu Jati, Parno Warga Lamongan Terpaksa Rayakan Tahun Baru 2021 di Penjara
Baca juga: Penjelasan Madura United Soal Status Syahrian Abimanyu yang Resmi Gabung Johor Darul Takzim
"Jadi ketika ada napi belum menjalani masa penahanan selama 6 bulan, maka tidak bisa masuk kriteria untuk mendapatkan remisi," terangnya.
Kata Agus, remisi tersebut sudah tertera dan diatur dalam undang-undang.
Bagi setiap narapidana yang merayakan perayaan agama tertentu dan memenuhi persyaratan pasti akan mendapat remisi.
"Semoga dengan pemberian remisi ini bisa memacu napi untuk berbuat lebih baik ke depannya," pungkasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Heftys Suud