Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketangkap Basah Curi Kayu Jati, Parno Warga Lamongan Terpaksa Rayakan Tahun Baru 2021 di Penjara

Warga Desa Kreteranggon, Kecamatan Sambeng ketangkap basah lakukan pencurian kayu jati di KPH Mojokerto. Terpaksa rayakan Tahun Baru 2020 di penjara.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
SURYA/HANIF MANSHURI
Tersangka Parno dan barang bukti kayu hasil curian yang diamankan petugas, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Parno (52) warga Desa Kreteranggon, Kecamatan Sambeng, Lamongan, Jawa Timur ini bakal meninggalkan anggota keluarga dan menikmati pergantian malam Tahun Baru 2020 di balik jeruji besi.

Pasalnya, Parno ketangkap basah menjarah hutan jati di kawasan hutan milik negara Petak 48.C RPH Banyuasin, BKPH Kambangan, KPH Mojokerto turut tanah Dusun Tampingrejo, Desa Kreteranggon Sambeng.

"Tersangka, barang bukti dan alat bukti diamankan petugas," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Tulungagung, Ada Bekas Pelecehan di Tubuh Korban

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bangkalan Bertambah 46 dalam 4 Hari, Operasi Lilin Semeru Sebar 1.000 Masker

Parno melancarkan aksi pencurian kayu jati itu seorang diri, di kawasan hutan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. 

Pelaku ditangkap saat melakukan tindak pidana mengangkut  hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan  SKSHH.

Tersangka mengangkut kayu pada dini hari diduga untuk menghindari petugas. 

Baca juga: Anak Teddy Bukan dari Lina Jualan Meski Masih Kecil, Sikap Ibu Terkuak, Tante: Uang Dikasih ke Nenek

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Ford Ranger, Keluaran Tahun 2007-2009, Paling Murah Mulai Rp 60 Juta Saja

Namun upaya tersangka itu sia-sia, karena modusnya berhasil diendus petugas dan diamankan tanpa bisa melakukan perlawanan apapun.

Barang bukti hasil curian berupa 4 gelondong kayu jati  berbagai ukuran, total 0,824 M3.

Terungkapnya aksi pencurian itu saat petugas melihat dan bertemu dengan tersangka sedang mengangkut kayu jati dengan  gerobak.

Petugas berhenti dan menanyakan barang yang diangkut tersangka. Namun tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait kayu yang dibawanya.

Lantaran pelaku  tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.

Parno diamankan petugas Perhutani, Yatemo dan Suwanto berikut barang buktinya dan oleh petugas Perhutani diserahkan ke Polsek Sambeng.

Kejadian ini, menyebabkan  Perum Perhutani KPH Mojokerto mengalami kerugian materiil  taksir sebesar Rp 1.314.000.

Penulis: Hanif Manshuri

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved