Pada 2019 sebanyak 65 kasus dengan jumlah tersangka 82, maka pada 2020 ini naik menjadi 106 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 136 tersangka.
"Untuk kasus Narkoba ini kebanyakan tersangka mengambil barang dari luar Lamongan dengan modus yang beragam, termasuk dengan modus ranjau dimana tersangka meletakkan barang haram di tempat tertentu tanpa bertemu muka," Papar Harun seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba ini.
Sedangkan barang yang didapat tersangka dari dua daerah, Surabaya dan Madura.
"Jadi dari atau produksi Lamongan belum pernah ada. Tapi ya jangan sampai ada,"pungkasnya. (SURYA/Hanif Manshuri)
Editor: Pipin Tri Anjani