Sepanjang Tahun 2020, Kasus Kriminalitas di Lamongan Masih Menonjol, Narkoba Paling Tinggi

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN -  Sepanjang tahun 2020, banyak kasus kriminalitas menonjol terjadi di Lamongan Jawa Timur yang berhasil ditangani.

Sementara kasus narkoba masih menunjukkan trend lebih tinggi dibanding kasus kriminalitas lainnya. 

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, beberapa kasus kriminalitas yang menonjol tersebut di antaranya adalah kasus pembunuhan ibu mertua (mantan) Sekda Lamongan, Hj. Rowaini yang terjadi pada awal tahun 2020.

Kasusnya sudah sampai vonis terhadap pelaku, sang eksekutor divonis seumur hidup, sedang aktor intelektualnya harus menerima ganjaran hukuman mati.

Kasus yang menonjol lainnya, menurut Harun, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Malang Kota Mengalami Penurunan

Baca juga: Ditinggal Neneknya ke Pasar, Wanita Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Dibuang di Kandang Ayam

Kasus lainnya adalah kasus pelecehan seksual pemilik distro kepada model pakaian distro yang melibatkan setidaknya 16 korban dan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. 

"Kasus lain yang juga menonjol selama 2020 ini adalah pengungkapan kasus gula rafinasi yang dioper merk denfan gula kristal putih sebanyak 20 ton yang terjadi di penghujung tahun 2020," kata AKBP Harun saat konferensi pers Anev Kamtibmas akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020) di ruang SKJ.

Total kasus selama 2020, lanjut Harun, ada sebanyak 656 kasus dan berhasil terungkap sebanyak 445 kasus atau 67,84 persen.

Untuk ranking kasus, Harun menyebut yang terbanyak masih kasus Narkoba yaitu sebanyak 106 kasus yang disusul kemudian kasus penipuan sebanyak 98 kasus dan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 86 kasus.

"Dibawahnya masih ada kasus pencurian sebanyak 75 kasus dan curanmor sebanyak 67 kasus," ujarnya. 

Harun mengungkapkan, rerata waktu interval kejadian di tahun 2020 juga mengalami kenaikan.

Jika pada 2019 rerata waktu interval kejadian adalah 18 jam 15 menit yang artinya setiap 18 jam 15 menit terjadi 1 kejadian tindak kriminalitas.

Baca juga: Polresta Malang Kota Gelar Rilis Akhir Tahun 2020, Kasus Curanmor Mendominasi

Pada 2020, ungkap Harun, rerata waktu interval kejadian adalah 13 jam 23 menit 2 detik.

"Artinya selama 2020 ini setiap 13 jam 23 menit 2 detik terjadi 1 kejadian kriminalitas," ungkapnya. 

Kalau kasus narkoba juga mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada 2019 sebanyak 65 kasus dengan jumlah tersangka 82, maka pada 2020 ini naik menjadi 106 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 136 tersangka.

"Untuk kasus Narkoba ini kebanyakan tersangka mengambil barang dari luar Lamongan dengan modus yang beragam, termasuk dengan modus ranjau dimana tersangka meletakkan barang haram di tempat tertentu tanpa bertemu muka," Papar Harun seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba ini.

Sedangkan barang yang didapat tersangka dari dua daerah, Surabaya dan Madura.

"Jadi dari atau produksi Lamongan belum pernah ada. Tapi ya jangan sampai ada,"pungkasnya. (SURYA/Hanif Manshuri)

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini