Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Puluhan pasangan bukan suami istri di Kabupaten Malang terjaring razia satpol pp pada malam pergantian Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020) lalu.
Mereka pun mendapat pembinaan dari Satpol PP Kabupaten Malang, Senin (4/1/2021).
"Mereka (pasangan bukan suami istri) melakukan pengambilan serta pembinaan lanjutan. Lalu mereka membuat surat pernyataan dilarang melakukan pelanggaran kembali," terang Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo saat ditemui di Mako Satpol PP.
Kata Bowo, para pasangan bukan suami istri itu melakukan dua pelanggaran.
Yakni pasangan yang menginap di penginapan daerah Kepanjen itu melanggar aturan physical distancing.
"Pertama pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 karena mereka tidak jaga jarak. Lalu melanggar Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum," imbuh Bowo.
Baca juga: Jukir Kota Malang Khawatir e-Parking Dapat Memutus Mata Pencaharian, Sutiaji: Jukir Tetap Direkrut
Baca juga: Seusai Ngopi di Kafe Malang, Warga Jakarta Dikeroyok Sekelompok Orang, Cekcok hingga Motor Ambruk
Dari sekian banyak pasangan yang terjaring, dua sejoli kategori di bawah umur juga turut terjaring razia.
Bowo memastikan, pasangan di bawah umur itu telah kembali kepada orang tua masing-masing.
"Langsung pembinaan kepada orang tuanya. Pasangan tersebut keduanya berusia 19 tahun," ungkap Bowo.
Baca juga: Lalu Lintas di Fly Over Kedungkandang Kota Malang Padat pada Akhir Libur Panjang Tahun Baru 2021
Baca juga: Razia Pergantian Tahun Baru 2021, Satpol PP dan Polda Jatim Bubarkan Kegiatan yang Lewat Jam Malam
Jika para pelanggar tersebut terbukti melakukan perbuatannya di kemudian hari, Bowo menyatakan mereka akan berurusan dengan hukum.
"Akan kami berikan sanksi yang lebih berat lagi. Tentunya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bisa pula berurusan dengan polisi karena termasuk pidana umum," tutup Bowo.
Editor: Dwi Prastika