Vaksin Corona di Indonesia

JADWAL Vaksinasi Covid-19 Mulai 22 Januari 2021, Simak Tahapan Penerima, Target 15 Bulan Selesai?

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Vaksin Covid-19, Simak Jadwal Vaksinasi Virus Corona di Indonesia.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya 

Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin virus Corona sudah diatur dalam Pasal 15 Permenkes 84 tahun 2020.

Merujuk pasal tersebut, jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus Corona disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

ILUSTRASI Vaksin virus Corona atau Covid-19. (SHUTTERSTOCK/solarseven)

 Jenis Vaksin

Untuk jenis vaksin virus Corona yang akan digunakan, Permenkes 84 tahun 2020 menegaskan menggunakan vaksin yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4) Permenkes 84 tahun 2020.

Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus Corona akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, daerah, swasta yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas itu antara lain berupa puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan

Nantinya, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi vaksin virus Corona akan diberikan surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

Sertifikat itu bisa untuk memenuhi syarat dokumen perjalanan dalam dan luar negeri.

ILUSTRASI Vaksin virus Corona atau Covid-19. (Shutterstock/Blue Planet Studio)
Halaman
1234

Berita Terkini