Meranjau Sabu dan Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Asal Sidoarjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ragil Prasetyo Laksono kurir sabu asal Sidoarjo tak berkutik saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kurir sabu seberat 200 gram tak berkutik saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Adalah Ragil Prasetyo Laksono, pria asal Prambon Sidoarjo.

Ia membenarkan kesaksian polisi Agus Purwanto.  

Agus mengatakan, di rumah terdakwa ditemukan 47,27 gram dan 10,45 gram sabu-sabu dengan total 58 gram, serta ditemukan 30 butir pil ekstasi. 

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari bosnya Arvi Ardiana Yahya Bin Riyanto (berkas terpisah) dengan cara diranjau di bundaran Rampal, Kota Malang,” kata Agus saat bersaksi, Kamis (7/1/2021). 

Setelah bersaksi, terdakwa Ragil membenarkan perbuatannya.

Baca juga: Banyak Ruang ICU RS Rujukan Covid-19 Surabaya Penuh, Dampak Lonjakan Kasus yang Tak Kunjung Berhenti

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Driver dan Kru Bus di Terminal Purabaya Dites Urine

Dia mengaku bertugas untuk mengambil ranjau sabu dan pil ekstasi tersebut. Total sabu sebenarnya adalah 200 gram. 

“Saya disuruh bos saya Arvi, ngambil kemudian diperintah bos saya satu lagi namanya Radek agar diranjau di dekat pom bensin Watu Tulis, Prambon, Sidoarjo,” jelasnya. 

Masih kata Ragil, Radek menyuruhnya untuk menimbang dan memecah menjadi tiga bagian yang masing-masing berisi 10 gram. 

“Saya mendapat perintah untuk meranjau di pom bensin Prambon,” ucapnya.

Baca juga: Manfaatkan Jasa Ojek Online, Wanita Asal Surabaya Edarkan Sabu dan Ekstasi

Berikutnya pada hari Senin 15 Juni 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Radek untuk meranjau lagi dengan jumlah 40 gram dan 20 gram untuk di ranjau di pompa bensin Prambon Sidoarjo. 

“Baik ya dibenarkan keterangannya. Sidang kami tutup. Dilanjutkan agenda tuntutan minggu depan,” kata Ketua Hakim Ketua Tirta. 

Dalam perkara ini, terdakwa bakal diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini