Benarkah Tindakan Kebiri Dapat Timbulkan Efek Jera pada Pelaku Kekerasan Seksual?

Penulis: Akira Tandika
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Guru Pramuka yang Divonis kebiri kimia saat hendak jalani sidang beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pada 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Penerbitan PP ini menjadi salah satu cara mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberikan efek jera pada pelaku, dan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak.

Dilansir dari Kompas.com, PP tersebut memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yakni, pelaku persetubuhan dengan tindakan kebiri kimia. Aturan ini juga termasuk mengatur tentang sanksi berupa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul.

Namun, sudah sesuaikah hukuman ini untuk para pelaku kekerasan seksual? Benarkah tindakan ini akan memberikan efek jera pada pelaku kekerasan seksual?

Ahmad Sofian, Dosen Prodi Hukum Binus University dan Konsultan ECPAT Indonesia, dalam webinar yang digelar oleh Muslim Reformis Yayasan Mulia Raya mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya tindakan hukum kebiri.

Menurutnya, antara beratnya hukuman yang diberikan pada pelaku dengan efek jera yang ditimbulkan, sama sekali tidak memiliki keterkaitan.

Baca juga: Rusak, Baru Setahun Puskesmas Beji Batu Direnovasi Telan Dana Rp 5.9 M, Ini Kata Pejabatnya

Baca juga: Ketua DPD RI, LaNyalla: Penyerahan SK Hutan Sosial dan Adat Harus Ciptakan Lapangan Kerja

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Identitas Pengemis yang Ditemukan Risma - Wanita Muda Tewas Dicekik di Kamar Hotel

"Juga, melakukan kebiri kimia sebagai hukuman bagi pelaku, sama sekali tidak menyembuhkan korban. Lebih baik dana yang dibuat untuk kebiri kimia, dialokasikan untuk pemulihan korban," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Sofian menambahkan, tindakan kebiri yang dilakukan pemerintah untuk menghukum pelaku tidak sebanding dengan beban mental, kesehatan, dan masa depan korban.

Selain itu, Sofian melanjutkan, dalam PP maupun UU sebelumnya, sama sekali tidak disebutkan hal-hal yang meliputi hak korban.

"Alih-alih pemberian hukuman kebiri, pelaku baiknya mendapat hukuman sewajarnya, sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat. Serta pemenuhan hak bagi korban anak-anak termasuk pendampingan hukum, pemulihan mental, dan lain sebagainya," tutur Sofian.

Tidak hanya pelaku, pemberian edukasi seksual sejak dini pun penting dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kejahatan seksual.

"Penting bagi para orang tua mengajarkan pada anaknya mengenai area vital mereka. Mana yang boleh dan tidak boleh disentuh, siapa saja yang boleh menyentuh, hingga kapan boleh disentuh," tutup Musdah Mulia, Penulis Buku Ensiklopedia Muslimah Reformis. (Akira/Tribunjatim.com)

Berita Terkini