Nasib Raffi Ahmad Pasca Vaksinasi, Disidang Hakim PN Depok, Tak Luput dari Hukuman Meski Minta Maaf

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad saat diwawancara beberapa tahun lalu

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).

"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Bunga Citra Lestari Divaksin Setelah Jokowi, Ini 3 Kelompok Penerima Vaksin Covid-19

Sebelumnya memang menjadi viral nama Raffi Ahmad, baik di Twitter maupun Instagram.

Pemilik akun channel RANS Entertainment itu dinilai tidak pantas menjadi influencer ketika dirinya kepergok tanpa protokol kesehatan padahal baru saja menerima vaksin.

Raffi Ahmad yang tak menaati protokol kesehatan tentu meresahkan masyarakat.

Berawal juga dari berbagai pendapat yang dilontarkan sesama artis.

Baca juga: TERKUAK Efek Sebenarnya di Tubuh Ariel NOAH Usai Jadi Artis Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Seperti Sherina Munaf hingga Ernest Prakasa yang menegur secara langsung Raffi Ahmad lewat media sosial.

Akhirnya kelakuan Raffi ini mengundang emosi juga beberapa pihak hingga diputuskan untuk dilaporkan.

Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David, sang advokat.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

Nagita Slavina tak terima fisiknya diejek Raffi Ahmad (YouTube/Rans Entertainment)

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Halaman
123

Berita Terkini