TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad pasca vaksinasi membuat heboh masyarakat lantaran kelakuannya tak bermasker dan kumpul bersama rekan-rekan.
Kini nasib Raffi Ahmad akan tetap adil selayaknya masyarakat pada umumnya.
Sebagai rakyat Indonesia biasa Raffi Ahmad juga mendapat hukuman pasca pelanggaran tak bermasker setelah vaksinasi.
Dipilih mewakili kaum millenial dalam acara suntik vaksinasi pada Rabu 13 Januari 2021 lalu, malamnya Raffi berkumpul dengan rekan-rekan.
Sayangnya, ia terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan.
Akibat perilakunya itu, Raffi harus menjalani sidang oleh Hakim PN Depok Sabtu siang ini (16/1/2021).
Raffi Ahmad kini dalam masalah besar.
Sudah terjadwal proses sidang yang harus dijalani suami Nagita Slavina itu di Pengadilan Negeri Depok.
Ia harus mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Depok berdasarkan jadwal.
Advokat David Tobing telah melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).
Raffi mendapat kesempatan sebagai orang pertama disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana.
Namun hari yang sama, Raffi justru terdokumentasi Raffi menghadiri pesta tanpa Protokol Kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).
Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.