Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Nasib Pilu Captain Afwan di Hari Terakhir Pencarian SJ 182, Jasad Belum Ketemu, Keluarga Lakukan ini

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Captain Afwan, pilot Sriwijaya Air SJ 182 semasa hidup.

Namun, jika jasad Captain Afwan ditemukan, keluarga akan tetap menggelar shalat jenazah.

"Dan sudah diputuskan insha Allah jika jasadnya ketemu, maka kami akan melakukan salat jenazah dan dimakamkan di (TPU) Pondok Rajeg," pungkasnya.

Sementara itu, 0perasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 resmi dihentikan.

Hal itu disampaikan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito, dikutip dari tayangan Kompas TV via Kompas.com ( grup TribunJatim.com ) pada Kamis (21/1/2021).

"Maka hari ini, hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pada pukul 16.57 WIB, operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian," kata Bagus.

Baca juga: Sriwijaya Air Tunjukkan Keseriusannya dalam Layani Kebutuhan Keluarga Penumpang SJ-182

Bagus menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan seperti pertimbangan teknis, hasil temuan korban, pertemuan beberapa kali dengan pihak keluarga korban, serta masukan-masukan dari unsur di lapangan.

Meski demikan, selanjutnya tim SAR tetap melakukan pemantauan dan tindakan lanjutan apabila ada temuan.

"Namun selanjutnya dengan operasi lanjutan, yaitu pemantauan atau monitoring secara aktif," tutur Bagus.

"Dan bila di kemudian hari ada dari masyarakat yang melihat dan menemukan yang diduga bagian dari korban ataupun pesawat kepada Basarnas, kami akan merespons untuk menindaklanjuti temuan tersebut," sambungnya.

Baca juga: Pria Lolos dari Maut karena Firasat Ibu, Gagal Naik Sriwijaya Air SJ 182: Minggu itu Tak Enak Hati

Adapun operasi SAR pada hari ini sudah memasuki hari ke-13, yakni hari terakhir setelah diperpanjang selama tiga hari untuk kedua kalinya.

Operasi SAR seharusnya berakhir pada 15 Januari lalu, kemudian diperpanjang tiga hari hingga 18 Januari, dan kembali diperpanjang sampai hari ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Terkini Captain Afwan di Akhir Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, 15 Korban Masih Misteri dan Kompas.com dengan judul Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Dihentikan.

Berita Terkini