Penanganan Covid

PPKM di Tulungagung Diperpanjang, Penjual Makanan Dapat Kelonggaran dan GOR Lembupeteng Dibuka

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keramaian GOR Lembupeteng Tulungagung sebelum ditutup akibat pandemi Covid-19, 2020.

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengeluarkan instruksi nomor 360/166/602/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM di Tulungagung akan diberlakukan hingga 8 Februari 2021, mengacu Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, yang memperpanjang PPKM wilayah Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Instruksi ini juga dikuatkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/34/KPTS/013/2021.

"Kami telah melakukan rapat pembahasan PPKM hari ini, dan kami akan melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur itu," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Rabu (27/1/2021).

Selama PPKM di Tulungagung, jam malam tetap dilaksanakan pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dengan ketentuan ini, maka para pelaku usaha yang buka malam harus mematuhi ketentuan.

Penjual makanan misalnya, tidak boleh melayani makan di tempat dan hanya melayani pesanan dibungkus dan dibawa pulang.

Baca juga: Satpol PP Hentikan Praktik Tatap Muka di Dua Sekolah di Tulungagung, Bermula dari Aduan Masyarakat

Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Forkopimda Tulungagung Menjalani General Check-up

"Namun tetap ada penekanan protokol kesehatan, jangan bergerombol. Untuk makanan bisa berjualan sampai habis," tegas Maryoto Birowo.

Namun ada kelonggaran, GOR Lembupeteng kembali dibuka.

Salah satu pusat keramaian dan kuliner sudah satu bulan ditutup untuk umum.

Aktivitas kuliner tradisional, food truck, mainan anak dan aktivitas lain diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Tertidur Lelap, Pelajar di Pacitan Tewas Tertimbun Tanah Longsor yang Menimpa Rumahnya

Baca juga: Tragedi Pilu Satu Keluarga di Lumajang Tewas Diduga Keracunan Gas, Isak Tangis Iringi Pemakaman

"Untuk hajatan masih belum diizinkan. Yang diizinkan sebatas pelaksanaan ijab kabul," ujar Maryoto Birowo.

Namun akan dijajaki model hajatan drive thru. 

Tuan rumah tidak boleh menyediakan kursi bagi tamu.

Halaman
12

Berita Terkini