Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Listyo Sigit Prabowo belakangan ini menjadi sorotan publik karena menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri.
Akhirnya kini Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat Kapolri usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).
Pelantikan Listyo Sigit Prabowo dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR pekan lalu.
Baca juga: Profil-Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Baru dan Termuda, Lihat Kasus yang Pernah Diungkap
Pria kelahiran Ambon 51 tahun yang lalu itu adalah calon tunggal yang disodorkan oleh Presiden Jokowi ke DPR.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jenderal Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.
Baca juga: Ayah Resmi Jadi Kapolri, 3 Anak Listyo Sigit Tak Ada yang Ikuti Jejaknya, Tapi Profesi Tak Main-main
Sebagai pucuk pimpinan Polri yang baru, berapa gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara.
Seorang perwira tinggi (pati) polisi mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.
Baca juga: Daftar Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ini 4 Program dan Janji yang Dibuat Sebelum Pelantikan
Tentunya selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang berlaku di kepolisian.
Besaran tukin Polri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, tukin Kapolri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.
Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 43.627.500 atau 150 persen dari Rp 29.085.000.
Baca juga: Sosok Juliati Sapta Dewi atau Diana Listyo, Istri Calon Kapolri Listyo Sigit, Punya Hobi Mulia