“Sebagaimana vonis yang dijatuhkan, pengelola harus bayar denda itu. Dan resto harus tutup sampai PPKM selesai. Ini juga peringatan bagi pengelola tempat usaha lain, agar patuh pada aturan yang ada,” tegas Kombes Pol Sumardji.
Baca juga: Motor Selip, Warga Sidoarjo Tabrak Trotoar Jalan di Mojokerto, Luka Parah di Kepala, Tewas di Lokasi
Baca juga: Tragedi Pilu Satu Keluarga di Lumajang Tewas Diduga Keracunan Gas, Isak Tangis Iringi Pemakaman
Sudah satu tahun kita bersama-sama berjuang, lanjut Kombes Pol Sumardji, sayangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang. Padahal peringatan disiplin protokol kesehatan dan yustisi terus digencarkan.
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono yang juga hadir dalam sidang tipiring itu mengimbau agar selama PPKM jilid 2 ini para pengusaha kafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern dan sebagainya betul-betul mematuhi aturan yang ada.
“Kami juga tidak ingin ada denda sampai sebesar ini, apalagi ada sanksi penutupan. Tapi karena memang melanggar, tentu harus ditindak tegas. Dan ini menjadi pelajaran kita bersama,” kata Cak Hud, panggilan Hudiyono.
Baca juga: Tanah Longsor di Wajak Malang Gerus Tiga Rumah, Para Pemilik Rumah Sempat Punya Firasat
Baca juga: Banyak Acara Resepsi Dibatalkan, Pendapatan Gedung Sasana Praja Ponorogo Turun Lebih dari 50 Persen
Dia juga mengingatkan, penyebaran Covid-19 di Sidoarjo masih memprihatinkan. Saat ini kondisi rumah sakit rujukan ruang isolasinya sudah overload, tingkat kematian pasien yang dirawat di rumah sakit juga angkanya naik 10 persen.
Karena itu, pihaknya mengajak semua masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan. Karena penerapan protokol kesehatan merupakan jurus paling utama untuk menangkal penyebaran Covid-19.